Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

BPKAD Jatim dorong peningkatan indeks implementasi ETPD
BPKAD Jawa Timur optimalisasi penerapan ETPD untuk meningkatkan indeks ETPD. FOTO: sarifa_LICOM
Birokrasi

BPKAD Jatim dorong peningkatan indeks implementasi ETPD 

LENSAINDONESIA.COM: Indeks implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) di Jawa Timur terus mendapat perhatian. BPKAD Jawa Timur menargetkan adanya optimalisasi penerapan ETPD untuk meningkatkan indeks ETPD.

Kepala UPT PPK BPKAD Jawa Timur Marta Mukti Widodo mengatakan indeks implementasi EPTD yang bersumber dari Bank Jatim. Dari 38 kabupaten dan kota, indeks implementasi ETPD berada pada kisaran 87 hingga 100 persen. Saat ini, ada dua daerah yang indeks implementasinya sudah mencapai 100 persen. Yakni Kota Blitar dan Kabupaten Ngawi. “Kami berharap, daerah lain segera menyusul sehingga indeks implementasi EPTD-nya sempurna,’’ katanya di Kabupaten Pamekasan baru-baru ini.

Marta menambahkan FGD yang diikuti perwakilan organisasi perangkat daerah, BUMD dan beberapa perwakilan lembaga lainnya itu merupakan kali keempat selama 2024. Tujuan utamanya, mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah yang berbasis digital.

Ada beberapa pemateri yang hadir pada forum tersebut. Mereka berasal dari perwakilan Bank Indonesia regional Jawa Timur, Bank Jatim, dan perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur. ‘’Pada forum ini dijelaskan tentang program ETPD, regulasi, hingga kanal-kanal penerimaan pendapatan berbasis digital yang sudah disiapkan,’’ ungkapnya.

FGD itu mendapat sambutan positif dari ratusan peserta. Mereka menyampaikan berbagai pertanyaan. Antara lain, tentang definisi transaksi elektronik. Banyak audiens yang mempertanyakan apakah transaksi transfer juga bisa dikategorikan berbasis elektronik ?

Senior Officer Pengembangan Bisnis Digital Banking Bank Jatim Satwika Dwi Utomo menjelaskan regulasi kementarian keuangan tidak hanya menyebut QRis sebagai kanal berbasis digital. Ada kanal lain yang juga masuk kategori tersebut. ‘’Transfer maupun e-commerce termasuk di dalamnya,” katanya.

Karena itu, meningkatkan indeks implementasi ETPD idealnya bisa lebih cepat. Sebab, patokan impementasi EPTD 10 persen dari total pendapatan yang ditetapkan Kementerian keuangan bisa didapat dari berbagai sistem transaksi non tunai. Yakni mulai dari QRis, transfer, hingga e-commerce.@sarifa

Related posts