Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

DPRD sebut realita pengentasan kemiskinan di Surabaya tak seindah data
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi'i. FOTO: arga_LICOM
DEMOKRASI

DPRD sebut realita pengentasan kemiskinan di Surabaya tak seindah data 

LENSAINDONESIA.COM: Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam mempercepat pengentasan kemiskinan dengan berbagai program yang dilaksanakan hampir setahun belakangan ini, mendapat sorotan dari anggota Komisi A DPRD Surabaya, Imam Syafi’i.

Anggota DPRD Kota Surabaya dari Partai Nasdem ini menekankan pentingnya pembaruan data dan metodologi dalam menentukan status kemiskinan agar lebih tepat sasaran. Sebab pendataan kerap kali terlewat dan warga belum mendapatkan intervensi bantuan dari pemerintah.

“Menentukan status miskin memang rumit. Memiliki aset seperti sepeda motor atau tinggal di rumah keramik bisa membuat orang dianggap tidak miskin, padahal itu bagian dari pekerjaan atau warisan keluarga,” ujar Imam, yang juga Sekretaris Fraksi Demokrat-NasDem ini, Kamis (16/05/2024).

Menurut dia, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengentasan Kemiskinan yang sedang dibahas perlu mempertimbangkan musyawarah di tingkat RT/RW atau kelurahan untuk penentuan status kemiskinan. Hal ini penting mengingat banyak warga miskin yang tidak tercatat dalam data formal.

“Jangan hanya mengacu pada BPS, tapi ambil juga referensi dari lembaga seperti World Bank,” saran Imam.

Mantan jurnalis ini menambahkan, pembaruan data kemiskinan secara berkala juga krusial. Ditambah lagi, kendala kemiskinan bisa terjadi sewaktu-waktu, seperti saat kepala keluarga meninggal, sakit, atau PHK.

Imam pun mengkritik metode perhitungan Upah Minimum Kota (UMK) yang menggunakan koefisien konsumsi. Menurutnya, status kemiskinan seharusnya didasarkan pada pendapatan dan pengeluaran tetap.

“Jika tidak mencukupi, maka keluarga itu otomatis masuk kategori miskin. Jika pemerintah tak segera bertindak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Imam mengingatkan pentingnya pengawalan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) ini jika telah diresmikan. Sebab, Perda ini harus menjadi payung hukum untuk meningkatkan alokasi anggaran dan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitasnya.

“Pemkot Surabaya diharapkan menerima masukan dan kritik membangun untuk meningkatkan upaya pengentasan kemiskinan,” kata Imam.

“Perda baru ini diharapkan memberikan dampak nyata dalam mengurangi tingkat kemiskinan di Kota Surabaya,” pungkasnya.@arga/ADV

Related posts