LENSAINDONESIA.COM: Ratusan warga yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) kembali mendatangi Mapolresta Banyuwangi, Kamis (20/06/2024). Mereka menuntut, Muhriyo atau Muhriyono segera dibebaskan.
Muhriyono merupakan seorang petani yang tangkap dengan cara dijemput paksa oleh polisi dan ditahan sejak 10 Juni 2024. Muhriyo ditangkap karena memperjuangkan lahan miliknya yang dikuasai pengusaha perkebunan.
Dalam aksinya di halaman Mapolresta Banyuwangi, para petani membentangkan sejumlah poster yang diantaranya bertulisan “Bebaskan Muhriyono Petani Pakel” dan “Polresta Banyuwangi Jangan Menjadi Boneka PT. Bumi Sari”.
Rudi salah satu warga pakel menyebut unjuk rasa ini merupakan bentuk solidaritas RTSP terhadap Muhriyono, pejuang petani pakel yang memperjuangkan lahannya dari cengkraman perkebunan.
Namun herannya, kata Rudy, malah petani RTSP yang dikriminalisasi.
Muhriyono diduga ditangkap secara cacat prosedur atas dugaan penganiayaan terhadap security perkebunan. Akan tetapi, laporan petani atas kasus dan kejadian yang sama oleh pihak perkebunan, malah tidak ditanggapi.
“Ini jelas bentuk kriminalisasi. Ketika pihak PT Bumi Sari melaporkan warga, langsung ditangkap. Kita yang melaporkan penganiayaan dan pengancaman senjata tajam malah belum ada kejelasan sama sekali,” tegasnya.
Ia pun menduga ada kongkalikong antara Polresta Banyuwangi dengan pihak perkebunan.
“Salah satunya tali asih perkebunan yang katanya diinisiasi Kapolresta Banyuwangi berupa uang Rp 3 juta, malah justru membuat konflik horizontal antar warga Pakel,” ujarnya.
Oleh sebab itu, dalam aksi solidaritas ini massa membawa poster bertuliskan “Polresta Banyuwangi Jangan Menjadi Boneka PT. Bumi Sari”.
![](https://assets.lensaindonesia.com/1/2024/06/IMG-20240620-WA0107-225x300.jpg)
Dari pantauan media ini, selama aksi, pihak kepolisian memblokir akses menuju gerbang Polresta, membuat massa harus berunjuk rasa dari jarak yang cukup jauh.
Namun, massa kemudian merangsek mendekati pagar agar suara mereka bisa terdengar lebih jelas oleh telinga penguasa yang tersumbat.
Dalam aksi tersebut, massa juga meminta tanggapan surat penangguhan penahanan bagi Muhriyono yang telah dikirimkan pada 13 Juni 2024 lalu.
Mereka pun menilai Muhriyono tidak layak ditahan atau diproses selama dalam tahanan karena minimnya bukti atas tuduhan pengeroyokan yang disematkan kepadanya. “Polresta Banyuwangi tidak boleh berlaku semena-mena. Pak Muhriyono tidak bersalah, bebaskan segera!” seru massa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polresta Banyuwangi terkait tuntutan pembebasan Muhriyono.@alvian
Related posts
Kunjungi PLTS IKN, Menteri BUMN monitor kesiapan sambut acara HUT RI ke 79
LENSAINDONESIA.COM: Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melakukan kunjungan terkait kesiapan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Ibu Kota…
Polrestabes Surabaya amankan 23 poket sabu ‘ranjau’ Jembatan Suramadu
LENSAINDONESIA.COM: Unit 1 Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kanit Iptu Yoyok Hadianto, menciduk Muhammad Sholeh (37), pengedar sabu warga…
Pertamina utamakan jaringan gas untuk ktersediaan energi di IKN
LENSAINDONESIA.COM: Jaringan Pertamina di Ibu Kota Negara (IKN) menjadi salah satu agenda tinjauan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN),…
Peserta Senam Sehat Eri-Armuji membludak, Eri Cahyadi: Relawan ada di hati saya sampai di yaumil qiamah
LENSAINDONESIA.COM: Jumah peserta Senam Sehat bersama Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membludak. Lebih dari 5000 warga memadati sepanjang Jl Bromo,…
Nyamankan pasien, bankjatim bangun taman di kawasan RSUD dr. Soedono Madiun
LENSAINDONESIA.COM: bankjatim salurkan bantuan ke RSUD dr. Soedono Madiun berupa pembangunan taman yang berlangsung di RSUD dr. Soedono, Bantuan tersebut…