Pilihan Redaksi
By using our website, you agree to the use of our cookies.

Terdakwa money laundry jaringan Narkoba Freddy Pratama jalani sidang di PN Surabaya
Sidang kasus money laundry jaringan Narkoba Freddy Pratama. (ai)
HEADLINE

Terdakwa money laundry jaringan Narkoba Freddy Pratama jalani sidang di PN Surabaya 

LENSAINDONESIA.COM: Steven Antoni yang terkait jaringan Narkoba Freddy Pratama menjalani sidang lanjutan dengan agenda saksi meringankan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (6/6/2024).

Kepada Hakim Abu Achmad Siswi Masya yang memimpin jalannya sidang, David, yang jadi saksi meringankan justru mempertanyakan penyitaan rumah di Kencana Loka oleh petugas, mobil Fortuner, motor dan uang di brankas.

Menurutnya, uang itu adalah modal usaha keluarga di Banjarmasin berupa pabrik, pengepulan butiran emas dan restoran. “Saya sendiri sudah memasukan modal awal Rp50 juta lalu Rp127 juta,” ungkapnya.

Disinggung JPU Darwis apakah saksi melihat saat terjadi penyitaan dan berapa uang yang disita, karena Jaksa ternyata tak melihat barang bukti itu disertakan dalam berkas perkara, David mengaku tak melihat.

“Saya tidak langsung melihat penyitaan tersebut, cuma diinfokan keluarga. Saat itu brankas dikosongkan, mobil dan motor juga disita. “Saya tidak melihat penyitaan tersebut, cuma diberitahukan keluarga,” jawab saksi.

Steven Antoni yang ditanya hal itu oleh Hakim langsung membenarkan. “Benar Yang Mulia,” sahutnya melalui sambungan teleconference.

Perlu diketahui, berdasarkan surat dakwaan JPU, Steven Antoni bersama saudaranya Frans Antoni (DPO) sering bepergian ke Singapura dan Thailand diduga untuk membantu kerajaan bisnis jaringan Narkoba Freddy Pratama. Kedua kakak beradik ini juga sering ke Surabaya dan menginap di Hotel Bonnet Jl Manyar Kertoarjo V, Gubeng.

Selain bersama Frans Antoni, terdakwa juga mengenal saksi Kosnadi Irawan sejak tahun 2017 di Bangkok Thailand. Baik Steven Antoni maupun Kosnadi berperan mengantar uang hasil penjualan Narkoba Freddy Pratama melalui perintah Frans Antoni.

Kosnadi sendiri diringkus Polres Lampung pada 19 Maret 2023 dalam kasus peredaran Narkoba. @ai

Related posts